Bisa dikatakan bahwa ibadah itu adalah melaksanakan perintahnya dan menjauhi larangannya. Ibadah bisa dikelompokkan berdasarkan status hukum diantaranya adalah wajib, sunah, mubah, makruh, haram, halal.
Wajib adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum wajib harus dilakukan oleh mereka yang memenuhi syarat-syarat wajibnya. Aktivitas ini bila dilaksanakan maka pelaku akan diberikan ganjaran kebaikan(pahala), sedang bila ditinggalkan maka akan menjadikan yang meninggalkannya berdosa.
Sunnah (atau biasa juga disebut sunat,sunnat) dapat merujuk pada status hukum (syariat) sebuah aktivitas dalam Islam yang dianjurkan sehingga pelakunya mendapatkan kebaikan (pahala), namun bila ditinggalkan tidak mendapatkan dosa.
Mubah artinya boleh, ya'ni adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum Mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan (bersifat perintah), namun tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadapnya.
Dengan kata lain, Mubah ya'ni apabila dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkanpun tidak berdosa dan tidak berpahala. Hukum ini cenderung diterapkan pada perkara yang lebih bersifat keduniaan.
Makruh adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Atau dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan.
Haram adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (misalnya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau makan binatang haram ini akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa.
Halal (حلال, halāl, halaal) adalah istilah bahasa Arab dalam agama Islam yang berarti "diizinkan" atau "boleh". Istilah ini dalam kosakata sehari-hari lebih sering digunakan untuk merujuk kepada makanan dan minuman yang diizinkan untuk dikonsumsi menurut dalam Islam. Sedangkan dalam konteks yang lebih luas istilah halal merujuk kepada segala sesuatu yang diizinkan menurut hukum Islam (aktivitas, tingkah laku, cara berpakaian dll). Di Indonesia, sertifikasi kehalalan produk pangan ditangani oleh Majelis Ulama Indonesia–secara spesifik Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia.
Lawan dari halal adalah haram.
Untuk lebih memudahkan kita untuk melaksanakan ibadah, mungkin bisa kita buat jadwal berdasarkan waktunya.
IBADAH HARIAN II MINGGUAN II TAHUNAN II BEBAS WAKTU II WAKTU TERTENTU II TENTANG HARTA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar