Senin, 06 Desember 2010

TENTANG HARTA

 BERBAGAI CONTOH IBADAH :

 IBADAH HARIAN II MINGGUAN II TAHUNAN II BEBAS WAKTU II WAKTU TERTENTU  II TENTANG HARTA


  Ini adalah perbuatan menjalankan perintah Allah yang berhubungan dengan harta yang kita miliki. Diantaranya adalah infaq, zakat, shodaqoh, pembagian warisan, jihad.

   
  • Infaq adalah menyisihkan sebagian harta ketika memperoleh rejeki untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.(Hanya disisihkan sebagian karena kalau semuanya diinfaqkan, maka tidak bisa meramut keluarganya yang merupakan tanggung jawab utamanya).
       الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ  (yaitu) mereka yang beriman kepada yang gaib, yang mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka,(Q.S.Al Baqarah :2)
  •     
  • Zakat terbagi atas 2 tipe yakni :
    • Zakat Fitrah
      Harta yang wajib dikeluarkan setiap individu muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
    • Zakat Maal (Harta)
      Harta yang wajib dikeluarkan ketika hartanya telah mencapai nisab/ ketentuannya untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

    Yang berhak menerima

    • Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
    • Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
    • Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
    • Muallaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
    • Hamba Sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
    • Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
    • Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
    • Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
    وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.(Q.S.Al Baqarah :43)
  •  
    z
     z
     
  • Shodaqoh adalah pemberian sebagian harta kepada orang lain yang dikehendaki. Adapun pemberian yang manfaatnya bisa digunakan terus menerus disebut shodaqoh jariyah (pemberian yang pahalanya mengalir).
  •    
  • Pembagian warisan adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak.    Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni: Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata. Setiap daerah memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerababatan yang mereka anut.    Hukum Waris Islam adalah suatu hukum yang mengatur pembagian harta peninggalan seseorang yang berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis.   
    Sumber utama dalam Hukum Waris Islam adalah Al Quran surat An-Nisa' ayat 11-12,

    يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلأبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلأمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا  


    Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.(Q.S.AnNisa' :11)


    Anggota keluarga yang memiliki hak atas harta peninggalan seorang yang meninggal dunia, yaitu :
    • Laki-laki :
      1. Anak laki-laki
      2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
      3. Ayah
      4. Kakek / ayahnya ayah
      5. Saudara kandung
      6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki
      7. Suami
      8. Paman
      9. Anak dari paman laki-laki
      10. Laki-laki yang memerdekakan budak
    • Perempuan :
      1. Anak perempuan
      2. Cucu perempuan dari anak laki-laki
      3. Ibu
      4. Nenek
      5. Saudari kandung
      6. Istri
      7. Wanita yang memerdekakan budak
  •  
     
  • Jihad adalah mengeluarkan semua harta yang dimiliki untuk membela agama Allah ketika terjadi keadaan yang mengancam keberadaan agama islam.(Mengeluarkan semua hartanya karena kalau hanya dikeluarkan sebagian bisa mengakibatkan kekalahan & kehancuran islam, maka sisa harta yang dimiliki menjadi sia-sia/ tidak bisa memasukkan dirinya kedalam surga).

    انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ  
    Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan atau pun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.(Q.S.AtTaubah:41)





(Oleh karena keterbatasan waktu, tenaga, dan biaya, maka tulisan ini berhenti sampai disini, dan akan dilanjutkan kembali setelah keterbatasan tersebut telah terpenuhi.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar