BERBAGAI CONTOH IBADAH :
IBADAH HARIAN II MINGGUAN II TAHUNAN II BEBAS WAKTU II WAKTU TERTENTU II TENTANG HARTA
Untuk pembagian harta warisan ini, seorang laki-laki bisa memperoleh semua sisa hasil yang telah dibagikan(ashoba). Dan untuk memudahkan pembagiannya, dibuatlah cara yang berikut ini jika yang meninggal dunia meninggalkan anggota keluarga dibawah ini :
# . يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ
Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan.
* Anak laki-laki dan anak perempuan. Maka hartanya dibagi 3 bagian.
- Anak laki-laki : 2 bagian
Anak perempuan : 1 bagian
* Anak laki-laki dan 2 anak perempuan. Maka hartanya dibagi 4 bagian.
- Anak laki-laki : 2 bagian
Anak perempuan : 1 bagian
Anak perempuan : 1 bagian
# . فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ
Dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.
* 2 anak perempuan. Maka hartanya dibagi 3 bagian. Sehingga 2/3 bagian dari 3 bagian yaitu 2 bagian untuk 2 anak perempuan. Dan yang 1 bagian yaitu rod(untuk baitul maal/ disedekahkan).
- Anak perempuan : 1 bagian
Anak perempuan : 1 bagian
Rod : 1 bagian
* 3 anak perempuan. Maka hartanya dibagi 3x3=9 bagian. Sehingga 2/3 bagian dari 9 bagian yaitu 6 bagian untuk 3 anak perempuan. Dan yang 3 bagian yaitu rod(untuk baitul maal/ disedekahkan).
- Anak perempuan : 2 bagian
Anak perempuan : 2 bagian
Anak perempuan : 2 bagian
Rod : 3 bagian
# .وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ
Jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta.
* 1 anak perempuan. Maka hartanya dibagi 2 bagian. Sehingga 1 bagian untuk anak perempuan. Dan yang 1 bagian yaitu rod(untuk baitul maal/ disedekahkan).
- Anak perempuan : 1 bagian
Rod : 1 bagian
# فإن تَرك ثَلاثَةَ بنين فالمال بينهم باسوية :: البيهقي
Dan jika meninggalkan tiga anak laki-laki, maka hartanya dibagi sama rata.
* Semua harta warisan diberikan pada seorang anak laki-laki, dan dibagi rata pada setiap anak laki-laki.
# وَلأبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ
Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak.
* Bapak, ibu, dan 1 anak perempuan. Maka hartanya dibagi 6 bagian. Sehingga 1/6 dari 6 bagian yaitu 1 bagian untuk bapak. Dan 1/6 bagian dari 6 bagian yaitu 1 bagian untuk ibu. Dan 1/2 bagian dari 6 bagian yaitu 3 bagian untuk 1 anak perempuan. Sisanya 1 bagian diberikan kepada laki-laki yaitu bapak(ashoba).
- Bapak : 1+1= 2 bagian
Ibu : 1 bagian
Anak perempuan : 3 bagian
* Bapak, ibu, dan 1 anak laki-laki. Maka hartanya dibagi 6 bagian. Sehingga 1/6 bagian dari 6 bagian yaitu 1 bagian untuk bapak. Dan 1/6 bagian dari 6 bagian yaitu 1 bagian untuk ibu. Sisanya 4 bagian untuk anak laki-laki(ashoba).
- Bapak : 1 bagian
Ibu : 1 bagian
Anak laki-laki : 4 bagian
* Bapak, ibu, dan 2 anak perempuan. Maka hartanya dibagi 6 bagian. Sehingga 1/6 dari 6 bagian yaitu 1 bagian untuk bapak. Dan 1/6 bagian dari 6 bagian yaitu 1 bagian untuk ibu. Dan 2/3 bagian dari 6 bagian yaitu 4 bagian untuk 2 anak perempuan.
- Bapak : 1 bagian
Ibu : 1 bagian
Anak perempuan : 2 bagian
Anak perempuan : 2 bagian
* Bapak, ibu, 1 anak perempuan, dan 1 anak laki-laki. Maka hartanya dibagi 18 bagian. Sehingga 1/6 dari 18 bagian yaitu 3 bagian untuk bapak. Dan 1/6 bagian dari 18 bagian yaitu 3 bagian untuk ibu. Sisanya 12 bagian.
Dan sisanya itu dibagi 3 bagian yaitu 4 bagian. Sehingga 1 bagian dari sisa yaitu 4 bagian untuk anak perempuan. Dan 2 bagian dari sisa yaitu 8 bagian untuk anak laki-laki.
- Bapak : 3 bagian
Ibu : 3 bagian
Anak perempuan : 4 bagian
Anak laki-laki : 8 bagian
# فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأمِّهِ الثُّلُثُ
Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga.
* Bapak dan ibu. Maka hartanya dibagi 3 bagian. Sehingga 1/3 bagian dari 3 bagian yaitu 1 bagian untuk ibu. Sisanya 2 bagian untuk laki-laki yaitu bapak(ashoba).
- Ibu : 1 bagian
Bapak : 2 bagian
# وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak.
* Suami dan Ibu. Maka hartanya dibagi 6 bagian. Sehingga 1/2 dari 6 bagian yaitu 3 bagian untuk suami. Dan 1/3 dari 6 bagian yaitu 2 bagian untuk ibu. Dan yang 1 bagian yaitu rod(untuk baitul maal/ disedekahkan).
- Suami : 3 bagian
Ibu : 2 bagian
Rod : 1 bagian
# قول زيد بن ثابت في زوج وابوين فجعلهامن ستة للزوج ثلاثة اسهم وللام ثلث ما بقي وما بقي فللاب سهمان
Zaid ibni Tsabit berkata tentang warisan untuk suami dan kedua orang tua. Maka Zaid membagi hartanya menjadi 6 bagian. Untuk suami 3 bagian. Dan untuk ibu 1/3 dari sisanya. Dan sisanya lagi untuk bapak semuanya.
* Suami, bapak, dan ibu. Maka hartanya dibagi 6 bagian. Sehingga 1/2 bagian dari 6 bagian yaitu 3 bagian untuk suami. Sisanya 3 bagian. Dan 1/3 dari sisa yaitu 1 bagian untuk ibu. Dan sisanya lagi yaitu 2 bagian untuk bapak.
- Suami : 3 bagian
Ibu : 1 bagian
Bapak : 2 bagian
# فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ
Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya.
#
z
(Oleh karena keterbatasan waktu, tenaga, dan biaya, maka tulisan ini berhenti sampai disini, dan akan dilanjutkan kembali setelah keterbatasan tersebut telah terpenuhi.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar